Subscribe Us

Diduga Simpan Dan Gunakan Narkoba Dua Oknum ASN Ditahan Satres Narkoba Polres Muba


Musi Banyuasin, LapartaNews - Oknum ASN inisial "W" diduga pegawai Dinas PU PR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama seorang kawannya, ditangkap Satres Narkoba Polres Muba pada hari Kamis, 02/11/'23 sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya di jalur 1 Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, diduga menyimpan dan menggunakan barang terlarang Narkoba.

Pada waktu Petugas Satres Narkoba menggerebek rumah kediamannya, W dan kawannya  sempat melarikan diri namun berkat kesigapan aparat kepolisian kedua oknum ASN itupun dapat segera ditangkap  dan diamankan oleh Petugas Satres Narkoba, setelah sebelumnya memberikan tembakan peringatan di udara.

Salah seorang warga yang menyaksikan peristiwa tersebut, kepada awak media ini mengatakan, ia sempat melihat barang bukti milik tersangka diamankan petugas kepolisian, yaitu sebungkus plastik agak besar berisi beberapa bingkisan kecil berisi diduga Narkotika.

Pada sore hari sekitar pukul 16.00 awak media ini bersama seorang rekan wartawan, menemui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Heri, M.H., guna konfirmasi dan menanyakan kronologi kejadian, barang bukti dan lain-lain, namun AKP Heri mengatakan dirinya belum  bisa memberikan jawaban karena harus melapor dulu kepada pimpinan. 

"Saya belum bisa menjawab karena saya harus menghadap pimpinan (Kapolres-pen) untuk melapor, besok kalian boleh datang lagi kesini," ujarnya.

Esok pagi (hari ini) awak media ini bersama seorang rekan wartawan kembali menemui AKP Heri guna mendapatkan informasi, akan tetapi  Heri mengatakan bahwa mengenai hal itu akan disampaikan melalui Kasubag Humas Polres Muba.

Ketika dikonfirmasi media ini via WA, Kasubag Humas Polres Muba - AKP Susianto, mengatakan pihaknya masih ada kegiatan lain.

"Kami masih ada audit kinerja dari Polda, pak," jawabnya.

Sementara itu Ketua Lembaga Tipikor Kabupaten Muba - Hermanto, SH, kepada media ini mengatakan, ia bersama masyarakat Sekayu akan mengawal kasus ini sampai vonis inkrach pengadilan. 

"Kami berharap Polres Muba bertindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku dan tanpa pandang bulu, kepada setiap orang yang terbukti tertangkap tangan memiliki dan atau menggunakan narkoba. Kami akan kawal kasus ini sampai P21, sampai ke meja hijau dan sampai vonis hakim berkekuatan hukum tetap," tegasnya. 

Sampai berita ini dinaikkan awak media ini belum mendapatkan klarifikasi dari pihak Humas Polres Muba. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar