Subscribe Us

Ribuan Hektar Kawasan Hutan dan Gambut berubah Fungsi menjadi Kebun Sawit, Gakkum Dishut Sumsel Kemana Saja !


Musi Banyuasin, LapartaNews - PT Hutan Bumi Lestari (HBL) yang beroperasi di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diduga kuat telah mengangkangi Undang-undang Tentang Kehutanan dan Tentang Cipta Kerja.

Pada plakat (baliho) yang dipancangkan oleh Gakkum dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, pada tanggal 06/12/2023 di area kawasan hutan Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, terpampang tulisan : AREA DALAM PENGAWASAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN // SETIAP ORANG DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN MENGERJAKAN, MENGGUNAKAN DAN/ATAU MENDUDUKI KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH. Pelanggaran terhadap peraturan ini diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 7,5 miliar rupiah.

Namun demikian dari hasil pantauan awak media ini di lapangan (TKP) di area kawasan hutan tersebut masih ada aktivitas, para pegawai PT HBL masih berjaga-jaga di pos penjagaan, ada petugas security yang menjaga portal, ada yang berjaga di pos bagian tengah, ada beberapa pekerja yang masih tinggal di barak, ada juga sejumlah orang yang dinamakan "warga binaan" tinggal diarea kawasan hutan yang telah berubah menjadi perkebunan sawit tersebut.

Dari amatan media ini ada ribuan tanaman sulam sawit yang baru berusia antara satu dua tahun, dan ribuan tanaman lainnya berusia lebih dari 4 tahun. Menurut penduduk setempat, pada area tersebut pernah terjadi kebakaran pada tahun 2019 yang menghanguskan kawasan hutan lebih 4000 Ha. Bukannya ditanami kayu hutan di area tersebut tetapi malah ditanami dan dijadikan kebun sawit oleh PT HBL, terangnya.

Salah seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa plakat (baliho) tersebut telah dipasang oleh petugas Gakkum Dinas Kehutanan Sumsel, hari Rabu, 06 Desember 2023.

"Itu artinya petugas Gakkum dan Dinas Kehutanan telah melihat langsung adanya alih fungsi hutan secara tidak sah tersebut.Kawasan hutan tersebut seharusnya ditanami tanaman kayu hutan, dikembalikan ke fungsinya semula, bukan ditanami dengan tanaman sawit seperti sekarang ini. Sementara lahan gambutnya sendiri tidak boleh dieksploitasi. Ini jelas menyalahi peraturan pemerintah, melanggar undang-undang," ujarnya, Kamis 28/12/2023.

"Saya tidak mengerti mengapa pihak Gakkum, Dinas Kehutanan, KPH Wilayah II Lalan Mendis, terkesan tutup mata, ini ada apa? bahkan pak Salim Jondan selaku KPH, pernah mengatakan bahwa ini sebuah keterlanjuran. Sewaktu saya konfirmasikan kepada Menteri KLHK, Siti Nurbaya, beliau mengatakan tidak ada istilah "keterlanjuran" dalam hal ini. Oleh karena itu patut diduga ada persekongkolan antara pihak Gakkum, Dishut Sumsel, dan PT HBL," lanjutnya. 

"Ada 600 hektar area kawasan hutan yang telah dijadikan kebun sawit di Desa Muara Medak, dan ada 750 hektar di Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba sudah dipanen. Jadi total semua 1.350 hektar kebun sawit milik PT HBL yang diduga ilegal, menyalahi peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi media ini, via WhatsApp,  Kamis, 28/12/2023, Ketua KPH Wilayah II Lalan Mendis, Ir. Salim Jondan, menjawab singkat : 

"Sudah ditangani Gakkum dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan". (Ags)

Posting Komentar

0 Komentar