Muba, LapartaNews - Akibat kelalailannya membiarkan Bendera Negara atau Bendera Merah Putih yang robek atau rusak berkibar di halaman sekolahnya, MR (inisial) Kepala SDN 1 Setia Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Bermula ketika As (inisial) warga Sekayu, pada akhir April lalu bermaksud mengunjungi salah satu temannya yang tinggal di Desa Setia Jaya, ketika lewat di jalan di depan SDN1 di desa tersebut dia melihat Bendera Negara yg sedang berkibar ditiup angin di halaman sekolah itu robek atau rusak, tidak utuh.
As pun mencoba menghubungi MR kepala Sekolah tersebut via SMS dan chat WA, untuk memberitahu, sekaligus menanyakan mengapa bendera negara tersebut dibiarkan rusak terpasang di tiang bendera? Namun meski pesan SMS dan WA sudah terbaca (tanda centang dua warna biru) MR tidak merespon, dan sebaliknya dia meminta salah satu wartawan menghubungi As, wartawan tersebut menelpon As dan meminta agar As tidak perlu memperpanjang masalah tersebut.
Karena sampai beberapa hari MR tidak memberikan tanggapan, pada tanggal 05 Mei 2021 As pun melaporkan secara tertulis kepada Polres Musi Banyuasin kejadian tersebut. Pihak Polres pun melimpahkan penanganan kasus ini kepada Polsek Sungai Keruh, sesuai dengan locus delicti nya.
Kapolsek Sungai Keruh, Iptu Susilo sudah memanggil baik pihak terlapor maupun pelapor, melalui Bripka Hengky dan Briptu Ikhsan selaku penyidik telah memeriksa memintai keterangan kedua belah pihak. As selaku pihak pelapor telah diperiksa dan dimintai keterangan pada hari Selasa, 18 Mei 2021, sementara terlapor MR sebelumnya sudah dipanggil dan selanjutnya akan dipanggil dan diperiksa ulang, terang Iptu Susilo.
Dimintai tanggapannya mengenai tindak lanjut perkembangan kasus tersebut via pesan WA oleh awak media ini, Kamis, 20 Mei 2021, Perwira Polisi dengan predikat lulusan terbaik kriteria Akademik dan Umum di jamannya ini mengatakan bahwa nanti akan diberitahukan.
"Kami minta waktunya mas nanti info selanjutnya kami sampaikan, mohon maaf beberapa hari ini kami sibuk dengan beberapa kegiatan," ujarnya.
Untuk diketahui aturan dan perlakuan terhadap Bendera Negara yaitu Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Di dalam Undang-undang tersebut jelas tertulis antara lain: "Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam". Adapun sanksi dari pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (ags)
0 Komentar