Subscribe Us

Setwan Muba Bantah Kegiatannya Terindikasi KKN : Jangan Berprasangka, Tunggu Hasil Pemeriksaan BPK


Musi Banyuasin, LapartaNews - Menanggapi laporan yang dilayangkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), oleh Ketua LSM Pemerhati Situasi Terkini (PST) Alex Kazjuda, perihal dugaan tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 pada Sekretariat DPRD Musi Banyuasin (Muba), pihak Sekretariat DPRD (Setwan) Muba akhirnya angkat bicara.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Muba, Muhamad Hatta SE MM melalui Kasubag Umum dan Perlengkapan Budi Aryanto ST, memberikan klarifikasi sekaligus sanggahan.

Kepada beberapa awak media yang menemuinya di kantor Setwan Muba, Jalan Kolonel Wahid Udin, No. 258, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Jum'at, 24/2/'23, ia mengatakan bahwa siapa pun harus menahan diri, jangan prejudice atau prasangka, karena ini masih dalam pemeriksaan pihak yang berwenang.

"Indikasi KKN-nya dimana ya? Kegiatan ini kan masih dalam proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel. Biarkanlah BPK menyelesaikan pekerjaannya. Mari kita tunggu hasil kerja lembaga yang berwenang tersebut, apakah nanti ditemukan adanya kerugian negara atau tidak. Jangan mendahului BPK, jangan berprasangka dulu. Percayakan saja hasilnya pada BPK, lembaga negara yang berwenang mengadakan pemeriksaan," paparnya dengan tenang.

"Mengenai Ketua LSM PST yang melaporkan kegiatan kami kepada Kejati Sumsel, silahkan saja itu hak dia, saya tidak bisa melarang, tetapi saya yakin Kejati juga akan menghargai dan menunggu hasil pemeriksaan dari BPK," pungkasnya.

Diketahui bersama pada Selasa, 31/1/'23, di depan gedung Kejati Sumsel, Jl. H. Bastari, Kota Palembang, LSM PST melakukan Aksi Damai, meminta agar Kejati Sumsel memeriksa terkait dugaan adanya tindak pidana KKN pada 10 kegiatan proyek di Kabupaten Muba tahun 2022. Sehari setelah melakukan Aksi tersebut, Ketua LSM PST Alex Kazjuda menyampaikan laporan tertulis  kepada pimpinan Kejati Sumsel, dengan nomor surat : 051/PST/I/2023 perihal dugaan indikasi KKN pada 10 kegiatan proyek tersebut. 

Selanjutnya pada hari Selasa, 21/2/'23,  Alex mendatangi kantor Kejati Sumsel, mempertanyakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikannya 20 hari sebelumnya, dengan memberikan stressing pada kegiatan pengadaan di Setwan Muba. 

Adapun kegiatan pada tahun 2022 di Setwan Muba yang sumber dananya dari APBD  tersebut adalah : 

1. Belanja Modal Pembangunan Billboard, dikerjakan oleh CV. Difa Makmur Jaya dengan nilai kontrak Rp. 832.270.511,-

2. Belanja Modal Peralatan Studio, dikerjakan oleh CV Multi Data Palembang, dengan nilai kontrak Rp. 530.580.000,-.  (Ag)

Posting Komentar

0 Komentar