Subscribe Us

Diduga Sebar Berita Bohong, Wartawan Fajarsumsel.com Dipolisikan


Prabumulih, LapartaNews - Salah seorang wartawan media online fajarsumsel.com bernama Adrian Purja alias Rian dilaporkan ke Polres Prabumulih oleh keluarga terdakwa Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih Arafik Zamhari, Rabu (05/04/2023) dengan kasus tindak pidana informasi transaksi elektronik (ITE) pasal 45A ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Berdasarkan LP Nomor : STTLPN/16/IV/2023/SPKT Polres Prabumulih laporan Arafik Zamahari langsung diproses oleh penyidik Polres Prabumulih. Dalam laporannya, Arafik mengaku melaporkan terkait pemberitaan HOAX yang diterbitkan di media online fajarsumsel.com pada hari ini (5 maret 2023).

Pemberitaan berjudul "Makin Seru, Fakta Persidangan Perkara Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih. Stempel Benar Dipalsukan, Sewa Ruko hingga Anggaran Kegiatan Dimark Up Berkali-Kali" menurutnya tidak mendasar dan tendensius tanpa adanya konfirmasi terhadap kuasa hukum terdakwa Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih.


Akibat pemberitaan tersebut Rafik dan keluarga terdakwa Bawaslu Kota Prabumulih merasa keberatan dan dirugikan karena terus menerus dipojokkan oleh berita-berita tanpa data dan fakta persidangan yang kerap diterbitkan di media online terlapor.


"Sejatinya wartawan itu kan harus melakukan konfirmasi terhadap kuasa hukum terdakwa agar berita berimbang dan tidak tendensius. Yang terjadi justru wartawan ini memberitakan hanya berdasarkan keterangan JPU. Bahkan ia sendiri tidak terlihat berada di persidangan untuk melakukan peliputan yang mengakibatkan pemberitan lebih kepada mengada-ngada" ujarnya.

Tidak hanya itu, JPU dalam hal ini Kasi Intel Kejaksaan Prabumulih mengaku kalau dirinya tidak memberikan keterangan seperti yang ditulis di media tersebut. "Untuk memastikan apa yang menjadi kutipan dalam pemberitaan yang mengatasnamakan Kasi Intel Kejari Prabumulih sebagai narasumber, saya langsung melakukan konfirmasi. Bahkan Kasi Intel saat saya hubungi mengaku tidak memberikan tanggapan sebagaimana yang dituliskan olehnya dalam berita tersebut" imbuh Rafik.

Mencoba untuk meluruskan pemberitaan, Rafik mengaku telah melayangkan hak jawab atas kekeliruan pemberitaan yang telah terlanjur tersebar di berbagai platform media sosial seperti FB, IG, WA dan lainnya.

Begitu, Arafik menjelaskan bahwa tanggapan atas hak jawab yang dilayangkan sama sekali tidak mencerminkan solusi dari permasalahan yang sebenarnya sehingga pihaknya akan berupaya untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur hukum.

Dikutip dari beberapa media online salah satunya Posmetro.id, terlapor Adrian Purja mengaku bahwa pemberitaan yang dipublikasikannya sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik. Pada tanggapan hak jawab tersebut dirinya mengaku memiliki rekaman wawancara dengan narasumber. (**)


Posting Komentar

0 Komentar