Subscribe Us

Gabungan 4 Ormas/LSM Minta Pemkab Muba Tindak Tegas PT IAM


Musi Banyuasin, LapartaNews - Puluhan orang yang merupakan pengurus dan anggota dari 4 Ormas/LSM di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yaitu: 1. Lembaga Intelijen Pers Reformasi - Republik Indonesia (LIPER-RI), 2. Laskar Merah Putih (LMP), 3. Brigade 98, 4. Lembaga Gerakan Masyarakat  Peduli Lingkungan dan Hutan (Legmas Pelhut), hari Senin, 23/10/2023, mengadakan aksi damai di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba.

Mereka menuntut agar Pemkab Muba membentuk tim khusus bersama Satgas Karhutlah, untuk turun ke lokasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) yang diduga ada di area konsesi perusahaan perkebunan Inti Agro Makmur (PT IAM), sehubungan pernyataan dari pimpinan PT IAM bahwa titik api Karhutlah di luar konsesi PT IAM.

"Kami minta Pemkab Muba serta pihak terkait untuk menindak tegas PT IAM sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yang diduga kerena kelalaiannya menimbulkan Karhutlah. Kami juga meminta agar Pemkab Muba membentuk tim khusus guna menindak tegas pihak-pihak terkait atas terjadinya Karhutlah. Apabila Bupati atau Pemkab Muba tidak berani menindak tegas, maka kami minta turunkan saja Billboard-Baliho (Himbauan Cegah Karhutlah) di depan kantor Pemkab Muba," ujar Arianto, ketua Liper-RI Muba.

Satoto Waliyun, Ketua LMP Muba menambahkan, pimpinan PT IAM boleh saja berdalih Karhutlah itu bukan di area konsesi mereka, tetapi pihaknya punya bukti foto satelit bahwa titik api itu adanya di Danau Cala di dalam area konsesi PT IAM, katanya.

"Pimpinan PT IAM mengatakan bahwa Karhutlah itu bukan di area konsesi PT IAM, itu kan katanya, bukan faktanya. Kami punya bukti foto satelit bahwa titik api di Danau Cala itu dalam area konsesi PT IAM. Kami minta Pemkab Muba dan jajaran dalam 3 x 24 jam meninjau lokasi konsesi PT IAM dan mengambil keputusan," serunya.

Sujarnik, perwakilan Legmas Pelhut Muba menandaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun dan denda 10 miliar rupiah.

"Pelaku Karhutlah diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun dan denda 10 miliar rupiah. Perlu saya tambahkan, sebentar lagi musim hujan  saya kuatir akan terjadi banjir di desa-desa yang termasuk wilayah kerja PT IAM, yaitu: Desa Danau Cala, Bailangu, dan Lumpatan, mengapa saya katakan demikian? Karena sungai-sungai di wilayah kerja PT IAM telah diputus dan ditimbun. Ini merupakan perusakan lingkungan hidup, dan termasuk pelanggaran berat. Oleh karena itu kami minta agar Pemerintah menindak tegas PT IAM di Kabupaten Muba, dan memeriksa legalitas serta kelengkapan ijinnya, luas lahan garapannya apakah sesuai atau tidak dengan ijin garapnya. Kalau perlu Cabut saja ijin PT IAM," ketusnya.

Sementara itu ketua Brigade 98 Muba, Boni Mantab, menambahkan bahwa PT IAM perusahaan perkebunan sawit  di kabupaten Muba ini memang bandel, sudah puluhan tahun beroperasi tetapi diduga tidak ada kebun plasma nya untuk masyarakat.

"Sampai sekarang masyarakat Bailangu dan Bailangu Timur tidak tau di mana lokasi lahan plasma sawit mereka, ini kan aneh. Kami juga meminta Pemkab serta Aparat mengusut tuntas dugaan hilangnya lahan seluas 1700 Ha yang telah diserahkan masyarakat Bailangu kepada PT IAM. Apabila Bupati ingin melanjutkan jabatannya, selesaikan permasalahan di masyarakat," cetusnya.

Menanggapi Aksi Damai itu Pemkab Muba mengundang para peserta aksi untuk duduk bersama di salah satu ruang rapat Setda Muba, guna menemukan solusinya.

Setelah mendengar dan mempelajari aspirasi dari perwakilan peserta Aksi,   Bupati Muba yang diwakili oleh Asisten 1 Setda Muba, Yudhi Herzandi, M.H., mengatakan pihaknya dengan senang hati menerima aspirasi dan usulan mereka.

"Terimakasih atas masukan dan aspirasi yang sudah saudara-saudara sampaikan. Saya sebagai Asisten tidak bisa memutuskan ini, karena itu aspirasi dan masukan dari saudara-saudara ini akan kami sampaikan kepada pimpinan (Pj Bupati), untuk itu mohon  kami diberi waktu," pungkasnya. 

Diketahui, pada hari Minggu, 15 Oktober atau delapan hari lalu, terjadi Karhutlah di beberapa titik, salah satunya didesa Danau Cala, dimana titik apinya diduga di dalam area konsesi PT IAM di Kabupaten Muba. Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Kapolres Muba, AKBP Imam Safi'i.  Akibat Karhutlah ini, kota Sekayu dan sekitarnya diliputi kabut asap yang pekat selama 3 malam. Selain menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, masyarakat juga merasa sangat terganggu aktivitas dan kenyamanannya. (ags)

Posting Komentar

0 Komentar